Selamat datang di blog Aromart, disini Anda dapat menemukan informasi seputar Aromart dan link untuk memulai berbelanja di toko online kami.
Siapa dan apakah Aromart?
Toko Aromart adalah toko retail dan grosir online, di Indonesia.
Aromart* beroperasi dibawah naungan toko P&D Aroma*, yang dimana P&D Aroma sendiri telah berdiri semenjak Juli 1978 di kota Purwokerto, sehingga memiliki banyak pengalaman di bidang retail terutama makanan dan minuman.
P&D sendiri merupakan singkatan istilah peninggalan Belanda yang artinya: Proviand & Drank, yang artinya adalah makanan & minuman (diambil dari kutipan bapak Gustaaf Kusno di Kompasiana blog).
Ada dimana Aromart?
Saat ini Aromart sudah membuka toko online di Tokopedia dan Shopee, dua dari market gateway atau situs penjualan online terbesar di Indonesia, kami senang dan bangga bergabung dalam keluarga besar Tokopedia dan Shopee.
Apa yang Aromart tawarkan?
Sama seperti P&D Aroma, Aromart tidak hanya melayani penjualan eceran, namun juga melayani Anda yang membutuhkan pembelian dalam jumlah yang lebih banyak. Khususnya bagi Anda yang bergerak di bidang HoReKa (Hotel, Restoran dan Katering), dan juga buat Anda yang membuka usaha bakery atau toko roti.
Cari produk yang Anda butuhkan di Aromart dengan potongan harga yang lebih banyak, caranya adalah dengan melihat tanda harga grosir (jika tersedia) pada etalase produk yang ada. Apabila Anda membutuhkan jumlah barang yang lebih besar dari harga grosir yang kami tawarkan, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui media yang tersedia di Tokopedia dan Shopee (seperti diskusi produk atau chat).
Dimana info seputar produk baru & yg sedang promo?
Klik / tap disini, untuk mengikuti terus produk-produk yang tersedia dan yang baru.
Ayo, jangan ragu lagi. Segera klik tombol Mulai Disini diatas, dan mulai belanja hemat dengan mudah bersama Aromart.
Aromart: Solusi smart belanja hemat! ™
* Aromart® dan P&D Aroma® adalah merek terdaftar di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Indonesia, semua pemakaian diluar sepengetahuan kami berarti melanggar hukum DJKI dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang ada.